Jumat, 16 Januari 2015

PENGALAMAN WALK INTERVIEW KRIYA MANDIRI

PENGALAMAN WALK INTERVIEW KRIYA MANDIRI        

Assalmualaikum Wr. Wb
            Kali ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman saya dalam mengikuti walk interview untuk program kriya mandiri. Sebelum bercerita jauh ke sana, saya akan beritahu terlebih dahulu tentang apa itu program kriya mandiri. Kriya mandiri merupakan program belajar kerja terpadu atau bisa juga dikatakan sebagai program magang di Bank Mandiri, dimana periode untuk program ini sendiri sampai dengan 3 tahun.
            Nah.. sekarang saya akan bercerita tentang pengalaman saya mengikuti walk interview untuk program kriya mandiri. Awalnya saya mendapatkan info akan ada walk interview kriya mandiri itu dari teman saya melalui BBM yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2014 di plaza bapindo sudirman kanwil V. Singkat cerita saya dan teman saya  datang ke plaza bapindo untuk ikut walk interview dilantai 8, saya dan teman saya tiba disana pukul 08.00 dan ternyata sesampainya disana sudah banyak sekali calon pelamar yang mengantri untuk malaksanakan walk interview. Ada sekitar 250 orang lebih kalau tidak salah yang mengikuti walk interview tersebut, banyak bener. Hehe
            Setelah registrasi selesai seluruh peserta walk interview diharapkan untuk segera memasuki ruangan auditorium guna mendapatkan penjelasan lebih detail tentang program kriya mandiri, karena keterbatasan tempat akhirnya saya dan teman saya hanya memperhatikan penjelasan itu dari luar ruangan. Adapun informasi yang bisa saya tangkap dari penjelasan yang diberikan adalah bahwa program kriya mandiri ini lebih merupakan program permagangan (seperti penjelasan saya di atas) dengan periode selama 3 tahun, program ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional terlebih untuk bagian teller bank, dan terakhir program ini bisa diikuti oleh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3 maupun S1 dengan uang saku (lebih umumnya gaji) yang berbeda beda tentunya sesuai dengan jenjang pendidikannya. Kebetulan pedidikan terakhir saya adalah S1, untuk S1 sendiri pihak mandiri memberikan uang saku sebesar 2,6 juta dan akan naik setiap tahunnya.
            Okeh... Setelah semua informasi selesai diberikan semua peserta diwajibkan untuk mengumpulkan CV dan dokumen lainnya di meja yang telah disediakan. Tahapan awal dari proses seleksi ini adalah nantinya setiap 10 orang akan di panggil dan memasuki ruangan dimana setiap 10 orang wajib memperkenalkan dirinya di depan para bapak/ibu dari pihak bank mandiri, untuk test perkenalan diri ini sebisa mungkin untuk tetap santai dan tidak terburu buru. Apabila nantinya lulus dari test perkenalan ini nantinya akan berlanjut ke tahapan interview, alhamdulillah saya dan teman saya lulus pada tahapan perkenalan diri. Semua peserta yang lulus tahap perkenalan diri selanjutya akan langsung ke tahapan interview hari itu juga, interview dilakukan oleh satu orang ibu ibu (tidak tahu jabatannya apa) dengan 2 pelamar sekaligus. Dikarenakan banyak nya jumlah pelamar, saya dan teman saya akhirnya mendapatkan giliran interview pada sore hari. Selesai interview semua pelamar diperbolehkan untuk pulang, dan apabila lulus tahapan interview nantinya akan berlanjut untuk tahapan psikotes.
            Tanggal 12 Desember 2014 saya dan teman mendapatkan sms dari bank mandiri yang menyatakan bahwa  di rekomendasikan untuk ke tahapan psikotes yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Desember 2014 pukul 09.00 bertempat di bank mandiri jakarta taman ismail marzuki, cikini. Berhubung teman saya ada panggilan interview dengan bank tetangga dihari yang sama, jadi saya datang sendiri ke bank mandiri TIM untuk psikotes. Dalam pelaksanaannya pihak bank mandiri tidak melakukan kegiatan psikotes sendiri, mekainkan bekerja sama dengan SHLDIRECT semacam lembaga psikotes begitu lah. Psikotes saat itu tidak banyak hanya satu psikotes yang dikerjalan yaitu test PAULI, psikotes dilakukan selama satu jam selesai itu pelamar di perbolehkan pulang dan menunggu selama 2 minggu untuk menunggu hasil psikotes tersebut. Apabila lulus dari tahapan psikotes para kandidat akan lanjut ke tahapan final interview dan alhamdulillah saya masih lanjut untuk mengikuti final interview. Final interview dilaksanakan tanggal 30 Desember 2014, dari yang awalnya ratusan pelamar sekarang cuma tersisa 7-8 orang kalau tidak salah termasuk saya. Pada saat final interview saya hanya di tanya tentang keluarga, kegiatan selama dikampus, selebihnya tentang diri kita sendiri, interview nya santai kita cuma cerita cerita doang yang interview juga enak lah perempuan masih muda wehehe. Setelah itu saya diperbolehkan pulang dan nanti akan di informasikan kembali untuk tahap medical check up.
            Tiga hari kemudian tepatnya tanggal 2 Januari 2015 saya di telpon untuk melakukan medical check up tanggal 5 januari 2015 di klinik sahid sahirman sudirman jam 07.00 dan sehari sebelumnya di anjurkan puasa dari jam 10 malam. Tanggal 5 Januari nya saya datang ke klinik sahid sahirman sudirman jam 7 pas, di situ ternyata sudah banyak yang juga ngantri  untuk medical check up mandiri diluar dari program kriya mandiri. Pertama tama saya datang langsung isi biodata yang sudah disiapkan, kemudian registrasi nama yang nantinya dipanggil untuk melakukan medical check up. Tidak lama kemudian nama saya dipanggil, tahapan awal nya saya paparin dibawah :
1. Periksa mata, disitu saya di suruh untuk membaca/menyebutkan angka yg terdapat pada buku test mata lah saya nyebutnya, yang banyak corak warnanya dan dibutuhkan juga ketelitian. Setelah itu mata saya ditempelkan ke suatu alat dan kemudian disuruh menyebutkan huruf alfabet yang ada di layar dengan jarak pandang yang lumayan jauh, dokternya bilang mata saya masih bagus/normal.
2. Pengambilan darah, pengambilan darah dilakukan dilantai 2 klinik prosesnya juga tidak lama, setelah itu saya di kasih botol kecil untuk pengambilan urine.
3. Pemeriksaan jantung, terlebih dahulu muka saya di foto selesai itu saya disuruh berbaring di tempat tidur kemudian badan, kaki dan tangan saya di tempel dengan alat alat.
4. THT, pemeriksaan dilakukan di lantai 1. Bagian yang di periksa adalah kuping, hidung, dan mulut prosesnya juga cepat.
5. Pemeriksaan oleh dokter umum, saya kembali lagi ke lantai 2 disitu saya diperiksa biasa dari mulai kepala, mulut, perut, dan terakhir tensi darah. Dokternya juga menanyakan tentang riwayat penyakit, pernah menggunakan narkoba, alkohol apa tidak, dan olahraga apa yang dijalani.
6. Rontgen, Prosesnya cepat Cuma disuruh buka baju kemudian badan saya disuruh untuk menghadap ke tembok, setelah itu pungung saya di rontgen seperti di foto.
7. Test pendengaran, Saya disuruh masuk ke dalam ruangan yang kedap suara yang didalam nya sudah disiapkan headphone untuk di dengarkan dan sebuah tombol yang fungsinya untuk menandakan bahwa kita mendengar suara.
8. Mengukur tinggi, berat badan, dan pernapasan. Untuk mengukur tinggi dan berat badan itu normal seperti biasa. Sedangkan untuk tes pernapasan kita diberikan semacam potongan pipa yang nantinya pipa tersebut dimasukkan ke suatu alat, pipa tersebut nantinya dimasukkan juga ke mulut. Ambil nafas dari hidung kemudian keluarkan semacam dihentak sebanyak 3 kali.
9. Terakhir adalah periksa USG, disini saya juga baru tau kalau laki laki juga harus di periksa USG. Haha. Pemeriksaannya sekitaran perut.
            Tepat zuhur medical check up semua selesai, info yang saya dapat kalau hasilnya akan di beritahukan lagi 2 minggu kemudian. Lumayan lama juga haha.



Selasa, 01 Juli 2014

DIALOGUE ON THE PHONE







DIALOUGUE ON THE PHONE
 Name   :  Deden Kurniawan
 Class    : 4EA09

1.       A          :   I’ve a  nice talking to you
 B          :   Yes, I’ve a nice talking to you do

2.       A          :   call me back if see anything lcd to ask
 B          :   Ok, Thanks

 Theme : Pemesanan LCD

 http://studentsite.gunadarma.ac.id/
 http://www.library.gunadarma.ac.id/
 http://baak.gunadarma.ac.id/
 http://baak.gunadarma.ac.id/




Jumat, 25 April 2014

subject and agreement

Deden Kurniawan
11210746/4EA09

Subject & verb agreement

Singular
Plural
Is
Are
Has
Have
Was
Ware
Agrees
Agree
Approves
Approve
The number
A number
does
Do





1.      Noun each/every  => verb singular
Jika subjeknya menggunakan each/every maka verb yang digunakan adalah verb singular
Contoh : each book at the book store is listed

2.      Noun +  proposional phrase => verb lihat noun
Contoh : the book on the table is mine

3.      Noun plural => verb plural
Jika subjeknya menggunakan plural maka verb yang digunakan juga plural
Contoh : the books on the table are mine

4.      Noun singular => verb singular
Jika subjeknya menggunakan singular maka verb yang digunakan juga singular
Contoh : the apples at the markets are cheap

Same of                      singular noun => singular verb
A lot of                       plural noun => plural verb
None of                      contoh :
Half of                        -some of my homework is easy
Most of                      -some of my homeworks are easy


Each of                       plural noun => verb tetap singular
Every of                      contoh :
One of                        -each of my friend is here


The number     => verb singular
Contoh : the number of student in this class is 20

A number        => verb plural
Contoh : a number of student are missed the class


Contoh soal
1.      Some of the fruit in this bowl (is/are) …. rotten
Some of the fruit in this bown is rotten

2.      Some of the apples in that bowl (is/are) …. rotten
Some of the apples in that bowl are rotten

3.      Most of the movies (is/are) ….funny
Most of the movies are funny

4.      Half of this money (is/are) … yours
Half of this money is yours

5.      A lot of clothing in this stories (is/are) … on the sale this week
 A lot of clothing in this stories is on the sale this week

6.      Each of the boys in the class (has/have) … his own note book
 Each of the boys in this class has his own note book

7.      None of the animals at the zoo (is/are) … free to room
None of the animals at the zoo is free to room

8.      The number of employes in my company (is/are) … approximately ten thousand
The number of employes in my company are approximately ten thousand

9.      (does/do) … all of this homework have to be finished by tomorrow?
Does all of this homework have to be finished by tomorrow?

http://studentsite.gunadarma.ac.id/
http://www.library.gunadarma.ac.id/
http://www.gunadarma.ac.id/
http://www.baak.gunadarma.ac.id/

Senin, 31 Maret 2014

Tugas Softskill

Deden kurniawan
 11210746 / 4EA09


13. .......... the deepest valleys and canyons on the Earth.

a. In the Pasific Ocean with

b. In the Pasific Ocean 

c. The Pasific Ocean

d. The Pasific Ocean has


the answer of the question : D. The Pasific Ocean has the deepest valleys and canyons on the Earth.

the reason : the sentence using the Superlative Degree of Comparison. because the superlative degree can be use to compare 3 objects or more. Or one object has the meaning of "the most" from the other.

























 

Kamis, 28 November 2013

Perusahaan Yang Menerapkan Utilitarianisme

Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkanIstilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory) Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh  dan muridnya,  Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan
Danone Group sebagai induk perusahaan AQUA Group, sejak tahun 1972 telah memiliki Dual Commitment. Pencapaian kinerja ekonomi dan perhatian terhadap aspek sosial berjalan seiring sejalan. Danone menggunakan pendekatan bisnis yang mengkombinasikan tujuan ekonomi dengan tujuan sosial dan lingkungan. Empat prioritas strategis, atau yang dikenal dengan 4 Pilar, dipilih untuk menjalankan misi Danone, yaitu:

Contoh perusahaan utilitarianisme

Kesehatan (Health)

o    AQUA Group berupaya untuk memastikan produk yang dihasilkannya sehat dan berkualitas. Upaya dilakukan sejak pengambilan air baku di sumbernya, sampai proses produksi dan pengemasan.
o    Kami berupaya memberikan informasi dan melakukan promosi produk yang bertanggung jawab. meningkatkan pemahaman konsumen mengenai kesehatan dan kualitas produk dengan memberikan informasi pada label produk, melakukan promosi dan komunikasi pemasaran serta menjaga kepuasan dan privasi pelanggan.

Lingkungan Hidup (Nature)

o    AQUA Group berkontribusi terhadap pengelolaan daerah aliran sungai di lokasi pabriknya. Melalui program AQUA Lestari ini diharapkan kualitas dan kuantitas air tanah dapat terus terjaga sehingga semua pihak dapat memanfaatkannya secara optimal
o    Kami melakukan inisiatif-inisiatif dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan produksi dan operasi AQUA Group. Upaya ini dilakukan demi mencegah dan meminimalkan pencemaran lingkungan dan perubahan iklim

Manusia (People)

o    Kami melakukan dua inisiatif yaitu pemberdayaan karyawan sebagai aset perusahaan dan,
o    Inisiatif sosial yang dilakukan oleh karyawan bersama pemangku kepentingan lain. Sebagian besar merupakan program "AQUA Lestari" dan Danone Ecosystem Fund, yang dijalankan oleh AQUA Group dengan dukungan teknis dan dana langsung dari kantor pusat Danone di Paris, Perancis

Untuk Semua (For All)
o    Pilar ini merupakan strategi Danone Group untuk menjangkau konsumen dari berbagai kalangan, termasuk kalangan berpenghasilan rendah



Senin, 04 November 2013

Skenario Kejahatan Bisnis (Melenyapkan Fraud dari Perbankan)

Tidaklah berlebihan jika tahun ini dikatakan sebagai tahun yang berat bagi perbankan dalam menghadapi kecurangan dan kejahatan yang menimpa dirinya. Ya, fraud yang bisa diartikan sebagai kecurangan dan kejahatan di perbankan tampaknya sudah sedemikian mewarnai industri itu sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, ada sederet kasus besar yang menimpa perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah hingga Oktober 2011. Dibuka dengan kasus pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Kasus itu melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta bernama Demy Tridiono Prayitno. Modusnya uang deposito Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke BII melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

Kasus fraud juga menimpa bank terbesar di negeri ini, Bank Mandiri. Lima orang, salah satunya bernama Rika, customer service bank tersebut berhasil melakukan pencairan bilyet deposito tiga nasabah dan ditransfer ke rekening lain. Para pelaku memalsukan tanda tangan di slip penarikan Mandiri cabang Jakarta selatan. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar.

Kemudian kasus fraud juga nyaris membuat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Gambir bobol. Seorang wakil kepala cabang BNI Margonda, Depok, JKD dan tiga pelaku lainnya mengirim telex berisi tandatangan dan stempel yang seolah ada perintah dari pusat kepada BNI Gambir agar membuka rekening pinjaman kepada PT Bogor Jaya Elektrindo senilai Rp4,5 miliar. Namun usahanya gagal, telex palsu yang dikirim sindikat ini terbongkar oleh petugas BNI Gambir.

Selanjutnya kasus fraud pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo, nasabah yang ingin mencairkan depositonya dijawab bahwa dananya sudah tidak ada. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

Kasus fraud yang lain terjadi berturut-turut terjadi pada Bank Danamon Cabang Menara, Bank Panin Cabang Metro Sunter dan Bank CIMB Niaga. Di Bank Danamon, modusnya head teller bank itu menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp1,9 miliar dan 110.000 dollar AS. Di Bank Panin, kepala cabangnya berhasil menggelapkan dana nasabah Rp2,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi. Sementara di Bank Niaga, terjadi pembobolan Rp234 miliar yang dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit. Pembobolan bank tersebut murni dilakukan oleh pihak luar, yakni dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama).

Kasus fraud yang cukup besar terjadi di 2011 yakni konspirasi antara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Nilai kerugiannya Rp111 miliar sehingga cukup disorot. Kasus ini terbongkar setelah Elnusa mempertanyakan dana yang ditempatkan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka. Dana di deposito tersebut telah raib atau dicairkan tanpa sepengetahuan pihak perseroan. Kasus ini sekaligus membongkar kasus lain, yakni hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang juga dibobol Itman Harry Basuki.

Namun yang paling menghebohkan sepanjang 2011 ini adalah dua kasus di Citibank. Kasus Citibank pertama yakni tewasnya SekJend Pemersatu Bangsa Irzen Okta yang diduga karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja untuk Citibank. Korban sebelumnya datang kekantor Citibank untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya sebesar Rp48 juta yang kemudian ternyata membengkak menjadi Rp100 juta.

Kasus Citibank yang kedua yakni pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp16,6 miliar. Selain nilainya, kejadian ini menjadi heboh karena korbannya merupakan nasabah prioritas yang seharusnya dari segi keamanan lebih terjamin. Pelakunya tak lain dari senior relationship manager (RM) Citibank Landmark, Inong Malinda Dee. Modus kejahatan Inong adalah menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Aksinya tersebut dibantu oleh seorang teller bank tersebut.

Sepertinya kasus-kasus yang terjadi di dunia perbankan ditutup dengan sanksi dari Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan. Kedua kasus yang menimpa Citibank telah berakhir dengan putusan BI. Sanksi yang diberikan berupa larangan menerima nasabah prioritas selama satu tahun, stop kartu kredit selama dua tahun dan larangan menggunakan jasa outsourcing atas tagihan kredit selama dua tahun. Sanksi terakhir, Citibank dilarang buka cabang selama setahun dan beberapa eksekutifnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test) kembali.

Dari paparan kasus-kasus fraud di atas terlihat bahwa pelakunya ternyata selalu melibatkan orang dalam. “(Sebanyak) 60 persen kejahatan di perbankan dilakukan orang dalam,” kata Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono.

ANTI FRAUD

Berulangnya kasus fraud perbankan dari tahun ke tahun mendorong BI untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Anti Fraud. Kabarnya PBI ini akan berlaku serta wajib dipatuhi seluruh bank pada 2012.

PBI ini berisi pedoman-pedoman yang harus ditetapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, yaitu: Pertama, tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee. Selama ini, mungkin yang dikenal oleh petugas perbankan hanya Know Your Customer (KYC), yaitu bagaimana menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan dengan mengedepankan kejelasan dari dana dan si nasabah yang akan menabung, tetapi kini telah bertambah dengan prinsip baru yaitu Know Your Employee.

Kedua, tahap deteksi, termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya. Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Dan keempat, tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.

Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, kasus-kasus fraud perbankan sepanjang 2011 memang cukup mencengangkan. Terutama apa yang menimpa Citibank. Dalam kasus Malinda Dee, menurutnya priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan.

“Ke depan banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah relation manager, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.

Selain PBI Anti Fraud, tahun depan juga akan dibuat peringkat fraud bank-bank di Indonesia yang digagas Lembaga Perbankan Asia Anti Fraud (AAAAF). Setidaknya pemeringkatan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank. Namun tidak bagi bank.

Pengamat perbankan dari Indef, Aviliani, mengatakan rating fraud di industri perbankan dapat memberikan dampak negatif bagi industri apabila dipublikasikan kepada publik, terutama di bank yang rating fraud-nya besar. “Nanti ada masalah sistemik yang seharusnya tidak terjadi. Sebab, masyarakat kita tipikalnya kalau mendengar sesuatu yang negatif akan kaget. Masyarakat Indonesia belum siap untuk rating fraud ini. Mereka akan beramai-ramai menarik dananya (rush) di bank yang rating fraud-nya tinggi,” jelas dia.


Imbasnya, lanjut Aviliani dalam  jangka panjangnya dana masyarakat yang ditarik itu akan membuat kondisi bank menjadi tidak stabil dan pada akhirnya merepotkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kecuali kalau rating dilakukan Bank Indonesi (BI) sendiri. SP

Tidaklah berlebihan jika tahun ini dikatakan sebagai tahun yang berat bagi perbankan dalam menghadapi kecurangan dan kejahatan yang menimpa dirinya. Ya, fraud yang bisa diartikan sebagai kecurangan dan kejahatan di perbankan tampaknya sudah sedemikian mewarnai industri itu sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, ada sederet kasus besar yang menimpa perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah hingga Oktober 2011. Dibuka dengan kasus pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Kasus itu melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta bernama Demy Tridiono Prayitno. Modusnya uang deposito Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke BII melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

Kasus fraud juga menimpa bank terbesar di negeri ini, Bank Mandiri. Lima orang, salah satunya bernama Rika, customer service bank tersebut berhasil melakukan pencairan bilyet deposito tiga nasabah dan ditransfer ke rekening lain. Para pelaku memalsukan tanda tangan di slip penarikan Mandiri cabang Jakarta selatan. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar.

Kemudian kasus fraud juga nyaris membuat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Gambir bobol. Seorang wakil kepala cabang BNI Margonda, Depok, JKD dan tiga pelaku lainnya mengirim telex berisi tandatangan dan stempel yang seolah ada perintah dari pusat kepada BNI Gambir agar membuka rekening pinjaman kepada PT Bogor Jaya Elektrindo senilai Rp4,5 miliar. Namun usahanya gagal, telex palsu yang dikirim sindikat ini terbongkar oleh petugas BNI Gambir.

Selanjutnya kasus fraud pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo, nasabah yang ingin mencairkan depositonya dijawab bahwa dananya sudah tidak ada. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

Kasus fraud yang lain terjadi berturut-turut terjadi pada Bank Danamon Cabang Menara, Bank Panin Cabang Metro Sunter dan Bank CIMB Niaga. Di Bank Danamon, modusnya head teller bank itu menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp1,9 miliar dan 110.000 dollar AS. Di Bank Panin, kepala cabangnya berhasil menggelapkan dana nasabah Rp2,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi. Sementara di Bank Niaga, terjadi pembobolan Rp234 miliar yang dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit. Pembobolan bank tersebut murni dilakukan oleh pihak luar, yakni dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama).

Kasus fraud yang cukup besar terjadi di 2011 yakni konspirasi antara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Nilai kerugiannya Rp111 miliar sehingga cukup disorot. Kasus ini terbongkar setelah Elnusa mempertanyakan dana yang ditempatkan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka. Dana di deposito tersebut telah raib atau dicairkan tanpa sepengetahuan pihak perseroan. Kasus ini sekaligus membongkar kasus lain, yakni hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang juga dibobol Itman Harry Basuki.

Namun yang paling menghebohkan sepanjang 2011 ini adalah dua kasus di Citibank. Kasus Citibank pertama yakni tewasnya SekJend Pemersatu Bangsa Irzen Okta yang diduga karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja untuk Citibank. Korban sebelumnya datang kekantor Citibank untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya sebesar Rp48 juta yang kemudian ternyata membengkak menjadi Rp100 juta.

Kasus Citibank yang kedua yakni pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp16,6 miliar. Selain nilainya, kejadian ini menjadi heboh karena korbannya merupakan nasabah prioritas yang seharusnya dari segi keamanan lebih terjamin. Pelakunya tak lain dari senior relationship manager (RM) Citibank Landmark, Inong Malinda Dee. Modus kejahatan Inong adalah menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Aksinya tersebut dibantu oleh seorang teller bank tersebut.

Sepertinya kasus-kasus yang terjadi di dunia perbankan ditutup dengan sanksi dari Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan. Kedua kasus yang menimpa Citibank telah berakhir dengan putusan BI. Sanksi yang diberikan berupa larangan menerima nasabah prioritas selama satu tahun, stop kartu kredit selama dua tahun dan larangan menggunakan jasa outsourcing atas tagihan kredit selama dua tahun. Sanksi terakhir, Citibank dilarang buka cabang selama setahun dan beberapa eksekutifnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test) kembali.

Dari paparan kasus-kasus fraud di atas terlihat bahwa pelakunya ternyata selalu melibatkan orang dalam. “(Sebanyak) 60 persen kejahatan di perbankan dilakukan orang dalam,” kata Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono.

ANTI FRAUD

Berulangnya kasus fraud perbankan dari tahun ke tahun mendorong BI untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Anti Fraud. Kabarnya PBI ini akan berlaku serta wajib dipatuhi seluruh bank pada 2012.

PBI ini berisi pedoman-pedoman yang harus ditetapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, yaitu: Pertama, tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee. Selama ini, mungkin yang dikenal oleh petugas perbankan hanya Know Your Customer (KYC), yaitu bagaimana menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan dengan mengedepankan kejelasan dari dana dan si nasabah yang akan menabung, tetapi kini telah bertambah dengan prinsip baru yaitu Know Your Employee.

Kedua, tahap deteksi, termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya. Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Dan keempat, tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.

Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, kasus-kasus fraud perbankan sepanjang 2011 memang cukup mencengangkan. Terutama apa yang menimpa Citibank. Dalam kasus Malinda Dee, menurutnya priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan.

“Ke depan banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah relation manager, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.

Selain PBI Anti Fraud, tahun depan juga akan dibuat peringkat fraud bank-bank di Indonesia yang digagas Lembaga Perbankan Asia Anti Fraud (AAAAF). Setidaknya pemeringkatan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank. Namun tidak bagi bank.

Pengamat perbankan dari Indef, Aviliani, mengatakan rating fraud di industri perbankan dapat memberikan dampak negatif bagi industri apabila dipublikasikan kepada publik, terutama di bank yang rating fraud-nya besar. “Nanti ada masalah sistemik yang seharusnya tidak terjadi. Sebab, masyarakat kita tipikalnya kalau mendengar sesuatu yang negatif akan kaget. Masyarakat Indonesia belum siap untuk rating fraud ini. Mereka akan beramai-ramai menarik dananya (rush) di bank yang rating fraud-nya tinggi,” jelas dia.

Imbasnya, lanjut Aviliani dalam  jangka panjangnya dana masyarakat yang ditarik itu akan membuat kondisi bank menjadi tidak stabil dan pada akhirnya merepotkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kecuali kalau rating dilakukan Bank Indonesi (BI) sendiri. SP

Rabu, 16 Oktober 2013

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS

contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
 Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan konsumen dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yaitu Propoxur dan Diklorvos  yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :