Kamis, 28 November 2013

Perusahaan Yang Menerapkan Utilitarianisme

Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkanIstilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory) Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh  dan muridnya,  Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan
Danone Group sebagai induk perusahaan AQUA Group, sejak tahun 1972 telah memiliki Dual Commitment. Pencapaian kinerja ekonomi dan perhatian terhadap aspek sosial berjalan seiring sejalan. Danone menggunakan pendekatan bisnis yang mengkombinasikan tujuan ekonomi dengan tujuan sosial dan lingkungan. Empat prioritas strategis, atau yang dikenal dengan 4 Pilar, dipilih untuk menjalankan misi Danone, yaitu:

Contoh perusahaan utilitarianisme

Kesehatan (Health)

o    AQUA Group berupaya untuk memastikan produk yang dihasilkannya sehat dan berkualitas. Upaya dilakukan sejak pengambilan air baku di sumbernya, sampai proses produksi dan pengemasan.
o    Kami berupaya memberikan informasi dan melakukan promosi produk yang bertanggung jawab. meningkatkan pemahaman konsumen mengenai kesehatan dan kualitas produk dengan memberikan informasi pada label produk, melakukan promosi dan komunikasi pemasaran serta menjaga kepuasan dan privasi pelanggan.

Lingkungan Hidup (Nature)

o    AQUA Group berkontribusi terhadap pengelolaan daerah aliran sungai di lokasi pabriknya. Melalui program AQUA Lestari ini diharapkan kualitas dan kuantitas air tanah dapat terus terjaga sehingga semua pihak dapat memanfaatkannya secara optimal
o    Kami melakukan inisiatif-inisiatif dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan produksi dan operasi AQUA Group. Upaya ini dilakukan demi mencegah dan meminimalkan pencemaran lingkungan dan perubahan iklim

Manusia (People)

o    Kami melakukan dua inisiatif yaitu pemberdayaan karyawan sebagai aset perusahaan dan,
o    Inisiatif sosial yang dilakukan oleh karyawan bersama pemangku kepentingan lain. Sebagian besar merupakan program "AQUA Lestari" dan Danone Ecosystem Fund, yang dijalankan oleh AQUA Group dengan dukungan teknis dan dana langsung dari kantor pusat Danone di Paris, Perancis

Untuk Semua (For All)
o    Pilar ini merupakan strategi Danone Group untuk menjangkau konsumen dari berbagai kalangan, termasuk kalangan berpenghasilan rendah



Senin, 04 November 2013

Skenario Kejahatan Bisnis (Melenyapkan Fraud dari Perbankan)

Tidaklah berlebihan jika tahun ini dikatakan sebagai tahun yang berat bagi perbankan dalam menghadapi kecurangan dan kejahatan yang menimpa dirinya. Ya, fraud yang bisa diartikan sebagai kecurangan dan kejahatan di perbankan tampaknya sudah sedemikian mewarnai industri itu sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, ada sederet kasus besar yang menimpa perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah hingga Oktober 2011. Dibuka dengan kasus pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Kasus itu melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta bernama Demy Tridiono Prayitno. Modusnya uang deposito Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke BII melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

Kasus fraud juga menimpa bank terbesar di negeri ini, Bank Mandiri. Lima orang, salah satunya bernama Rika, customer service bank tersebut berhasil melakukan pencairan bilyet deposito tiga nasabah dan ditransfer ke rekening lain. Para pelaku memalsukan tanda tangan di slip penarikan Mandiri cabang Jakarta selatan. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar.

Kemudian kasus fraud juga nyaris membuat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Gambir bobol. Seorang wakil kepala cabang BNI Margonda, Depok, JKD dan tiga pelaku lainnya mengirim telex berisi tandatangan dan stempel yang seolah ada perintah dari pusat kepada BNI Gambir agar membuka rekening pinjaman kepada PT Bogor Jaya Elektrindo senilai Rp4,5 miliar. Namun usahanya gagal, telex palsu yang dikirim sindikat ini terbongkar oleh petugas BNI Gambir.

Selanjutnya kasus fraud pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo, nasabah yang ingin mencairkan depositonya dijawab bahwa dananya sudah tidak ada. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

Kasus fraud yang lain terjadi berturut-turut terjadi pada Bank Danamon Cabang Menara, Bank Panin Cabang Metro Sunter dan Bank CIMB Niaga. Di Bank Danamon, modusnya head teller bank itu menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp1,9 miliar dan 110.000 dollar AS. Di Bank Panin, kepala cabangnya berhasil menggelapkan dana nasabah Rp2,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi. Sementara di Bank Niaga, terjadi pembobolan Rp234 miliar yang dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit. Pembobolan bank tersebut murni dilakukan oleh pihak luar, yakni dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama).

Kasus fraud yang cukup besar terjadi di 2011 yakni konspirasi antara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Nilai kerugiannya Rp111 miliar sehingga cukup disorot. Kasus ini terbongkar setelah Elnusa mempertanyakan dana yang ditempatkan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka. Dana di deposito tersebut telah raib atau dicairkan tanpa sepengetahuan pihak perseroan. Kasus ini sekaligus membongkar kasus lain, yakni hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang juga dibobol Itman Harry Basuki.

Namun yang paling menghebohkan sepanjang 2011 ini adalah dua kasus di Citibank. Kasus Citibank pertama yakni tewasnya SekJend Pemersatu Bangsa Irzen Okta yang diduga karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja untuk Citibank. Korban sebelumnya datang kekantor Citibank untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya sebesar Rp48 juta yang kemudian ternyata membengkak menjadi Rp100 juta.

Kasus Citibank yang kedua yakni pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp16,6 miliar. Selain nilainya, kejadian ini menjadi heboh karena korbannya merupakan nasabah prioritas yang seharusnya dari segi keamanan lebih terjamin. Pelakunya tak lain dari senior relationship manager (RM) Citibank Landmark, Inong Malinda Dee. Modus kejahatan Inong adalah menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Aksinya tersebut dibantu oleh seorang teller bank tersebut.

Sepertinya kasus-kasus yang terjadi di dunia perbankan ditutup dengan sanksi dari Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan. Kedua kasus yang menimpa Citibank telah berakhir dengan putusan BI. Sanksi yang diberikan berupa larangan menerima nasabah prioritas selama satu tahun, stop kartu kredit selama dua tahun dan larangan menggunakan jasa outsourcing atas tagihan kredit selama dua tahun. Sanksi terakhir, Citibank dilarang buka cabang selama setahun dan beberapa eksekutifnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test) kembali.

Dari paparan kasus-kasus fraud di atas terlihat bahwa pelakunya ternyata selalu melibatkan orang dalam. “(Sebanyak) 60 persen kejahatan di perbankan dilakukan orang dalam,” kata Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono.

ANTI FRAUD

Berulangnya kasus fraud perbankan dari tahun ke tahun mendorong BI untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Anti Fraud. Kabarnya PBI ini akan berlaku serta wajib dipatuhi seluruh bank pada 2012.

PBI ini berisi pedoman-pedoman yang harus ditetapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, yaitu: Pertama, tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee. Selama ini, mungkin yang dikenal oleh petugas perbankan hanya Know Your Customer (KYC), yaitu bagaimana menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan dengan mengedepankan kejelasan dari dana dan si nasabah yang akan menabung, tetapi kini telah bertambah dengan prinsip baru yaitu Know Your Employee.

Kedua, tahap deteksi, termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya. Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Dan keempat, tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.

Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, kasus-kasus fraud perbankan sepanjang 2011 memang cukup mencengangkan. Terutama apa yang menimpa Citibank. Dalam kasus Malinda Dee, menurutnya priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan.

“Ke depan banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah relation manager, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.

Selain PBI Anti Fraud, tahun depan juga akan dibuat peringkat fraud bank-bank di Indonesia yang digagas Lembaga Perbankan Asia Anti Fraud (AAAAF). Setidaknya pemeringkatan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank. Namun tidak bagi bank.

Pengamat perbankan dari Indef, Aviliani, mengatakan rating fraud di industri perbankan dapat memberikan dampak negatif bagi industri apabila dipublikasikan kepada publik, terutama di bank yang rating fraud-nya besar. “Nanti ada masalah sistemik yang seharusnya tidak terjadi. Sebab, masyarakat kita tipikalnya kalau mendengar sesuatu yang negatif akan kaget. Masyarakat Indonesia belum siap untuk rating fraud ini. Mereka akan beramai-ramai menarik dananya (rush) di bank yang rating fraud-nya tinggi,” jelas dia.


Imbasnya, lanjut Aviliani dalam  jangka panjangnya dana masyarakat yang ditarik itu akan membuat kondisi bank menjadi tidak stabil dan pada akhirnya merepotkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kecuali kalau rating dilakukan Bank Indonesi (BI) sendiri. SP

Tidaklah berlebihan jika tahun ini dikatakan sebagai tahun yang berat bagi perbankan dalam menghadapi kecurangan dan kejahatan yang menimpa dirinya. Ya, fraud yang bisa diartikan sebagai kecurangan dan kejahatan di perbankan tampaknya sudah sedemikian mewarnai industri itu sepanjang tahun ini.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, ada sederet kasus besar yang menimpa perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah hingga Oktober 2011. Dibuka dengan kasus pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Kasus itu melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta bernama Demy Tridiono Prayitno. Modusnya uang deposito Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke BII melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

Kasus fraud juga menimpa bank terbesar di negeri ini, Bank Mandiri. Lima orang, salah satunya bernama Rika, customer service bank tersebut berhasil melakukan pencairan bilyet deposito tiga nasabah dan ditransfer ke rekening lain. Para pelaku memalsukan tanda tangan di slip penarikan Mandiri cabang Jakarta selatan. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar.

Kemudian kasus fraud juga nyaris membuat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Gambir bobol. Seorang wakil kepala cabang BNI Margonda, Depok, JKD dan tiga pelaku lainnya mengirim telex berisi tandatangan dan stempel yang seolah ada perintah dari pusat kepada BNI Gambir agar membuka rekening pinjaman kepada PT Bogor Jaya Elektrindo senilai Rp4,5 miliar. Namun usahanya gagal, telex palsu yang dikirim sindikat ini terbongkar oleh petugas BNI Gambir.

Selanjutnya kasus fraud pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo, nasabah yang ingin mencairkan depositonya dijawab bahwa dananya sudah tidak ada. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

Kasus fraud yang lain terjadi berturut-turut terjadi pada Bank Danamon Cabang Menara, Bank Panin Cabang Metro Sunter dan Bank CIMB Niaga. Di Bank Danamon, modusnya head teller bank itu menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp1,9 miliar dan 110.000 dollar AS. Di Bank Panin, kepala cabangnya berhasil menggelapkan dana nasabah Rp2,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut ke rekening pribadi. Sementara di Bank Niaga, terjadi pembobolan Rp234 miliar yang dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit. Pembobolan bank tersebut murni dilakukan oleh pihak luar, yakni dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama).

Kasus fraud yang cukup besar terjadi di 2011 yakni konspirasi antara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Nilai kerugiannya Rp111 miliar sehingga cukup disorot. Kasus ini terbongkar setelah Elnusa mempertanyakan dana yang ditempatkan di Bank Mega dalam bentuk deposito berjangka. Dana di deposito tersebut telah raib atau dicairkan tanpa sepengetahuan pihak perseroan. Kasus ini sekaligus membongkar kasus lain, yakni hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang juga dibobol Itman Harry Basuki.

Namun yang paling menghebohkan sepanjang 2011 ini adalah dua kasus di Citibank. Kasus Citibank pertama yakni tewasnya SekJend Pemersatu Bangsa Irzen Okta yang diduga karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja untuk Citibank. Korban sebelumnya datang kekantor Citibank untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya sebesar Rp48 juta yang kemudian ternyata membengkak menjadi Rp100 juta.

Kasus Citibank yang kedua yakni pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp16,6 miliar. Selain nilainya, kejadian ini menjadi heboh karena korbannya merupakan nasabah prioritas yang seharusnya dari segi keamanan lebih terjamin. Pelakunya tak lain dari senior relationship manager (RM) Citibank Landmark, Inong Malinda Dee. Modus kejahatan Inong adalah menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Aksinya tersebut dibantu oleh seorang teller bank tersebut.

Sepertinya kasus-kasus yang terjadi di dunia perbankan ditutup dengan sanksi dari Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan. Kedua kasus yang menimpa Citibank telah berakhir dengan putusan BI. Sanksi yang diberikan berupa larangan menerima nasabah prioritas selama satu tahun, stop kartu kredit selama dua tahun dan larangan menggunakan jasa outsourcing atas tagihan kredit selama dua tahun. Sanksi terakhir, Citibank dilarang buka cabang selama setahun dan beberapa eksekutifnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test) kembali.

Dari paparan kasus-kasus fraud di atas terlihat bahwa pelakunya ternyata selalu melibatkan orang dalam. “(Sebanyak) 60 persen kejahatan di perbankan dilakukan orang dalam,” kata Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono.

ANTI FRAUD

Berulangnya kasus fraud perbankan dari tahun ke tahun mendorong BI untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Anti Fraud. Kabarnya PBI ini akan berlaku serta wajib dipatuhi seluruh bank pada 2012.

PBI ini berisi pedoman-pedoman yang harus ditetapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, yaitu: Pertama, tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee. Selama ini, mungkin yang dikenal oleh petugas perbankan hanya Know Your Customer (KYC), yaitu bagaimana menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan dengan mengedepankan kejelasan dari dana dan si nasabah yang akan menabung, tetapi kini telah bertambah dengan prinsip baru yaitu Know Your Employee.

Kedua, tahap deteksi, termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya. Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Dan keempat, tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.

Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, kasus-kasus fraud perbankan sepanjang 2011 memang cukup mencengangkan. Terutama apa yang menimpa Citibank. Dalam kasus Malinda Dee, menurutnya priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan.

“Ke depan banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah relation manager, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.

Selain PBI Anti Fraud, tahun depan juga akan dibuat peringkat fraud bank-bank di Indonesia yang digagas Lembaga Perbankan Asia Anti Fraud (AAAAF). Setidaknya pemeringkatan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank. Namun tidak bagi bank.

Pengamat perbankan dari Indef, Aviliani, mengatakan rating fraud di industri perbankan dapat memberikan dampak negatif bagi industri apabila dipublikasikan kepada publik, terutama di bank yang rating fraud-nya besar. “Nanti ada masalah sistemik yang seharusnya tidak terjadi. Sebab, masyarakat kita tipikalnya kalau mendengar sesuatu yang negatif akan kaget. Masyarakat Indonesia belum siap untuk rating fraud ini. Mereka akan beramai-ramai menarik dananya (rush) di bank yang rating fraud-nya tinggi,” jelas dia.

Imbasnya, lanjut Aviliani dalam  jangka panjangnya dana masyarakat yang ditarik itu akan membuat kondisi bank menjadi tidak stabil dan pada akhirnya merepotkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kecuali kalau rating dilakukan Bank Indonesi (BI) sendiri. SP

Rabu, 16 Oktober 2013

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS

contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
 Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan konsumen dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yaitu Propoxur dan Diklorvos  yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :




Senin, 08 April 2013

TUGAS JURNAL KLKP


COMPETITIVE DAN CONTAGION EFFECTS DALAM TRANSFER INFORMASI INTRA INDUSTRI TERHADAP PENGUMUMAN STOCK SPLIT

Shinta Heru Satoto
Hasa Nurrohim KP
Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UPN “Veteran” Yogyakarta
SWK 104 (Lingkar Utara) Condong Catur, Yogyakarta 55283

Abstract: The purpose of this research was to investigate the intra industry information transfers on stock split announcement at manufactured industries. This research would alsoinvestigate the contagion and competitive effect of the announcement and the factors thatinfluenced this effect. Result of this research showed that there was an abnormal return onsplitting and nonsplitting firms, and the competitive effects that influenced this research(industry characteristic, firms specific characteristics, earning correlation and return variance).However, those factors could not explain the information transfers. This reaction did not influence the earning changes of nonsplitting firms.

Kesimpulan: Penelitian ini menguji pengaruh pengumuman stock split terhadap harga saham perusahaan yang tidak melakukan split (nonsplitting firms) dalam industri yang sama. Dari hasil pengujian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pengumuman stock split yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan stock split (splitting firms) menunjukkan kandungan informasi (information content). Disebut mengandung informasi karena pengumuman tersebut menyebabkan reaksi pasar yang ditunjukkan dengan terjadinya abnormal return negatif pada perusahaan yang melakukan split (splitting firms). Pada saat splitting firms melakukan stock split terjadi transfer informasi intra industri yang mempunyai competitive effect. Hal ini ditunjukkan dengan adanya abnormal return positif pada perusahaan nonsplitting firms pada hari ke empat setelah pengumuman stock split. Reaksi ini berlawanan arah dengan perusahaan yang melakukan pengumuman (splitting firms), yang dalam hal ini merupakan akibat dari perubahan keseimbangan persaingan (competitive balance) dalam industri. Reaksi industri berhubungan positif dengan cumulative abnormal return splitting firms. Ini berarti bahwa pengumuman stock split mengandung elemen kejutan (surprise) yang kuat, dalam hal ini abnormal return yang besar dari perusahaan yang melakukan pengumuman tercermin dalam abnormal return dari perusahaan yang tidak melakukan pengumuman. Tingkat dominansi perusahaan, tingkat persaingan industri, earning correlation, dan return variance tidak berpengaruh terhadap abnormal return nonspliting firms, sehingga variabel-variabel ini tidak dapat digunakan untuk menjelaskan transfer informasi intra industri. Ketidakmampuan variabel-variabel ini dalam menjelaskan transfer informasi intra industri kemungkinan disebabkan oleh keadaan pasar modal Indonesia yang belum efisien sehingga investor dari perusahaan yang tidak melakukan split (nonsplitting firms) di Bursa Efek Indonesia lebih mempertimbangkan faktorfaktor lain dalam memberikan reaksi terhadap pengumuman stock split. Reaksi nonsplitting firms terhadap pengumuman split yang ditunjukkkan dengan abnormal return tidak mengakibatkan perubahan earning nonsplitting firms dalam jangka pendek.

Sumber : http://jurkubank.files.wordpress.com/2012/01/pdf-mei-2008.pdf


Selasa, 02 April 2013

5W+1H B Indonesia


Kecelakaan Garuda Indonesia Penerbangan GA 152, 1997 (222 orang tewas)





Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0X2E5ePDg1QkCRuHIShdv4-8K8_pcEqJBVUtmvMFWNCktXPyZdKddxBMVqmWbTy1Qs4bAJfpOyDWTlZVLQTZEuwvrOS5p3X9-haO6ffD2IIdewgNS64QIVOlcQoOGT_X92p_Cia9g81w/s400/1.JPG



Penerbangan GA 152 adalah sebuah pesawat Airbus







Penerbangan GA 152 adalah sebuah pesawat Airbus A300-B4 milik Garuda Indonesia yang jatuh di Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia (sekitar 32 km dari bandara dan 45 km dari kota Medan). Peawat ini saat hendak mendarat di Bandara Polonia Medan pada 26 September 1997.

Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpangnya yang berjumlah 222 orang dan 12 awak dan hingga kini merupakan kecelakaan pesawat terbesar dalam sejarah Indonesia. Pesawat tersebut sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan dan telah bersiap untuk mendarat.
Menara pengawas Bandara Polonia kehilangan hubungan dengan pesawat sekitar pukul 13.30 WIB. Saat terjadinya peristiwa tersebut, kota Medan sedang diselimuti asap tebal dari kebakaran hutan. Ketebalan asap menyebabkan jangkauan pandang pilot sangat terbatas dan

Cuma mengandalkan tuntunan dari menara control Polonia.

Namun kesalahmengertian komunikasi antara menara kontrol dengan pilot menyebabkan pesawat mengambil arah yang salah dan menabrak tebing gunung. Pesawat tersebut meledak dan terbakar, menewaskan seluruh penumpang dan awaknya.

Dari seluruh korban tewas, ada 44 mayat korban yang tidak bisa dikenali yang selanjutnya dimakamkan di Monumen Membramo, Medan. Di antara korban jiwa, selain warga

Indonesia, tercatat pula penumpang berkewarganegaraan Amerika Serikat, Belanda dan Jepang.


http://www.unikgaul.com/2012/05/5-kecelakaan-pesawat-terparah-di.html


What   :  Saat peristiwa itu terjadi, kota medan sedang di selimuti asap tebal dari kebakaran

   hutan. Menyebabkan jangkauan pandangan pilot sangat terbatan dan hanya

   mengandalkan tuntunan dari menara control polonia.

Where  : Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Who    : 222 penumpang dan 12 awak.

When   : 26 September 1997

Why    : Kesalahan mengertian komunikasai antara menara control dengan pilot

              menyebabkan pesawat mengambil arah yang salah dan menabrak tebing gunung.   

How    : Dari seluruh korban tewas, ada 44 mayat korban yang tidak bisa dikenali yang    

  selanjutnya dimakamkan di Monumen Membramo, Medan. Di antara korban jiwa,  

  selain warga Indonesia, tercatat pula penumpang berkewarganegaraan Amerika

  Serikat, Belanda dan Jepang.




Teknik Pengumpulan Data


Teknik Pengumpulan Data



1.      Angket (Kuesionare)

Angket adalah daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk menggali data sesuai dengan permasalahan penelitian. Menurut Masri Singarimbum, pada penelitian survai, penggunaan angket merupakan hal yang paling pokok untuk pengumpulan data di lapangan. Hasil kuesioner inilah yang akan diangkakan (kuantifikasi), disusun tabel-tabel dan dianalisa secara statistik untuk menarik kesimpulan penelitian.



2.       TES

Tes adalah serentetan pertanyaan atau latihan serta alat lain yang digunakan untuk mengukur ketrampilan, pengetahuan intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh individu atau kelompok.

Ditinjau dari sasaran atau obyek yang akan dievaluasi,  ada beberapa macam tes dan alat ukur.

1)    Tes kepribadian atau personality test, yaitu tes yang digunakan untuk mengungkap kepribadian seseorang, seperti self–concept, kreativitas, disiplin, kemampuan khusus, dan sebagainya.

2)    Tes bakat atau abtitude test, yaitu tes yang digunakan untuk mengukur atau mengetahui bakat seseorang.

3)    Tes intelegensi atau intellegence test, yaitu tes yang digunakan untuk mengadakan estimasi atau perkiraan terhadap tingkat intelektual seseorang dengan cara memberikan berbagai tugas kepada orang yang akan diukur intelegensinya.

4)    Tes sikap atau attitude test, yang sering disebut dengan istilah kala sikap, yaitu alat yang digunakan untuk mengadakan pengukuran terhadap berbagai sikap seseorang.

5)    Tes minat  atau measures test yaitu tes yang digunakan untuk menggali minat seseorang  terhadap sesuatu.

6)    Tes prestasi atau achievement test yaitu tes yang digunakan untuk mengukur pencapaian seseorang setelah mempelajari sesuatu.







3.      Wawancara

Wawancara merupakan proses komunikasi yang sangat menentukan dalam proses penelitian. Dengan wawancara data yang diperoleh akan lebih mendalam, karena mampu menggali pemikiran atau pendapat secara detail.



Secara garis besar ada dua macam pedoman wawancara, yaitu:

1)    Pedoman wawancara tidak terstruktur, yaitu pedoman wawancara yang hanya memuat garis besar yang akan ditanyakan. Dalam hal ini perlu adanya kreativitas pewawancara sangat diperlukan, bahkan pedoman wawancara model ini sangat tergantung pada pewawancara.

2)    Pedoman pewawancara terstruktur, yaitu pedoman wawancara yang disusun secara terperinci sehingga menyerupai chek-list. Pewawancara hanya tinggal memberi tanda v (check).



4.      Observasi

Agar observasi yang dilakukan oleh peneliti memperoleh hasil yang maksimal, maka perlu dilengkapi format atau blangko pengamatan sebagai instrumen. Dalam pelaksanaan observasi, peneliti bukan hanya sekedar mencatat, tetapi juga harus mengadakan pertimbangan kemudian mengadakan penilaian ke dalam suatu skala bertingkat.



Menurut Nasution, ada beberapa  hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan observasi, antara lain:

1)    Harus diketahu dimana observasi dapat dilakukan, apakah hanya ditempat-tempat pada waktu tertentu atau terjadi diberbagai lokasi?

2)    Harus ditentukan siapa-siapa sajakah yang dapat diobservasi, sehingga benar-benar representatif?

3)    Harus diketahui dengan jelas data apa yang harus dikumpulkan sehingga relevan dengan tujuan penelitian.

4)    Harus diketahui bagaimana cara mengumpulkan data, terutama berkaitan dengan izin pelaksanaan penelitian.

5)    Harus diketahui tentang cara-cara bagaimana mencatat hasil observasi.



http://contohskripsi-makalah.blogspot.com/2012/04/jenis-dan-teknik-atau-metode.html