PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS
contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan
anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang
dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2
zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida
dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab
atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang
bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung
jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa
mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan,
masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada
pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok
terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka
dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan
kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung
jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa,
meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta
legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan
itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan
bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan,
secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan
besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam
tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar
tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi
besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan
perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau
tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan
besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya
produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos
produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan
penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan
zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan
manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan
kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta
maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak
mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk
apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang.
Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan
konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk
sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia .
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu :
- Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT.
- Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
- Pasal
8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal
19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari
harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan konsumen dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yaitu Propoxur dan Diklorvos yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh
produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :